Backup Cek Pajak Artikel



Perhitungan Denda Pajak Motor

Berikut rumus cara menghitung denda pajak motor berdasarkan jumlah waktu keterlambatan:

  • Terlambat 1 hari tidak dikenakan denda.
  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25% + SWDKLLJ.
  • 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ.
  • 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
  • 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  • 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  • 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Dengan demikian faktor-faktor yang memengaruhi besar denda pajak motor di antaranya jenis kendaraan dan jangka waktu keterlambatan.

Simulasi cara menghitung denda pajak motor:

Tuan A memiliki motor senilai Rp15 juta dan tidak membayar pajak selama 1 tahun. Maka pada saat perpanjang STNK, Tuan A harus membayar sejumlah denda pajak motor, dengan perhitungan seperti berikut:

= PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

= Rp15 juta x 25% x 12/12 + Rp32 ribu

= Rp3,782 juta

Syarat bayar pajak motor

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus disiapkan sebagai syarat bayar pajak motor secara online dan offline.

Syarat bayar pajak motor tahunan online

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Rekening Tabungan.
  5. Kartu ATM/layanan internet banking.
  6. Aplikasi e-Samsat /Akses melalui situs yang ditentukan.

Syarat bayar pajak motor tahunan offline

  1. KTP dan fotokopi.
  2. STNK dan fotokopi.
  3. BPKB dan fotokopi.

Syarat bayar pajak motor lima tahunan (wajib datang ke Samsat)

Perihal pembayaran pajak motor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online atau sebatas ke gerai Samsat terdekat, tapi kamu wajib datang dan mengurus langsung di Kantor Samsat.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib kamu penuhi.

  1. KTP dan fotokopi. 
  2. STNK dan fotokopi.
  3. BPKB dan fotokopi.
  4. Bukti verifikasi pemeriksaan cek fisik oleh petugas. 

Semua dokumen yang kamu perlu penuhi sebagai syarat untuk bayar pajak motor di atas sifatnya wajib, jadi jangan sampai lupa ya.